Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2023

Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan electronic government Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, terutama dalam teknis penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021


Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan