Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015

Ketentuan Umum di Bidang Impor


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1006

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan atas barang yang belum dapat diperoleh dari sumber di dalam negeri baik untuk keperluan produksi industri nasional maupun konsumsi masyarakat, perlu melakukan upaya untuk meningkatkan penataan tertib impor dengan menyempurnakan kembali ketentuan umum di bidang impor agar menjadi lebih transparan, efektif dan efisien serta berkesinambungan;

  2. bahwa pengaturan ketentuan umum di bidang impor yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan perdagangan impor sehingga untuk memenuhi kebutuhan hukum dimaksud, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/ 10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan


Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan


Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia


Dewan Pelatihan Kerja Nasional Tahun 2022


Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah