Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015

Ketentuan Umum di Bidang Impor


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1006
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan atas barang yang belum dapat diperoleh dari sumber di dalam negeri baik untuk keperluan produksi industri nasional maupun konsumsi masyarakat, perlu melakukan upaya untuk meningkatkan penataan tertib impor dengan menyempurnakan kembali ketentuan umum di bidang impor agar menjadi lebih transparan, efektif dan efisien serta berkesinambungan;

  2. bahwa pengaturan ketentuan umum di bidang impor yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan perdagangan impor sehingga untuk memenuhi kebutuhan hukum dimaksud, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/ 10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Masjid Istiqlal


Penetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X Tahun 2023


Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal