Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015

Ketentuan Umum di Bidang Impor


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1006

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan atas barang yang belum dapat diperoleh dari sumber di dalam negeri baik untuk keperluan produksi industri nasional maupun konsumsi masyarakat, perlu melakukan upaya untuk meningkatkan penataan tertib impor dengan menyempurnakan kembali ketentuan umum di bidang impor agar menjadi lebih transparan, efektif dan efisien serta berkesinambungan;

  2. bahwa pengaturan ketentuan umum di bidang impor yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan perdagangan impor sehingga untuk memenuhi kebutuhan hukum dimaksud, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/ 10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh