Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 September 2015
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024
    Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, telah diangkat 17 (tujuh belas) orang masing-masingnya dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia untuk masa jabatan tahun 2014-2019;

  2. bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf e angka 1 dan angka 2 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia perlu diharmonisasikan dengan Diktum Kedua Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa implementasi ketentuan penggantian antar waktu keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia berimplikasi pada beberapa aspek, antara lain, efisiensi, efektivitas, konsistensi, integrasi, adaptasi, sinergi, dan birokrasi, sehingga dapat mengganggu keterpaduan dan keberlangsungan kegiatan atau program;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali


Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah