Registrasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program Adaptasi dan Penambahan Kompetensi
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pasal 11 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri mengatur bahwa Surat Tanda Registrasi Adaptasi diperlukan bagi dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dalam melaksanakan praktik kedokteran selama mengikuti adaptasi.
bahwa Pasal 8 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri menyebutkan dalam hal hasil penilaian kompetensi pra adaptasi bagi dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri belum kompeten, dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri harus mengikuti penambahan kompetensi di bidang keilmuan kedokteran.
bahwa untuk perlindungan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan praktik kedokteran yang dilakukan dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diperlukan Surat Tanda Registrasi Adaptasi dan Surat Tanda Registrasi Penambahan Kompetensi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program Adaptasi dan Penambahan Kompetensi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2008
Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Dengan Tidak Mendapatkan Hak Pensiun
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1309 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/IV/2016
Perusahaan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/X/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia