Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 112 Tahun 2023

Registrasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program Adaptasi dan Penambahan Kompetensi


Ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2023
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 135
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pasal 11 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri mengatur bahwa Surat Tanda Registrasi Adaptasi diperlukan bagi dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dalam melaksanakan praktik kedokteran selama mengikuti adaptasi.

  2. bahwa Pasal 8 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri menyebutkan dalam hal hasil penilaian kompetensi pra adaptasi bagi dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri belum kompeten, dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri harus mengikuti penambahan kompetensi di bidang keilmuan kedokteran.

  3. bahwa untuk perlindungan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan praktik kedokteran yang dilakukan dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diperlukan Surat Tanda Registrasi Adaptasi dan Surat Tanda Registrasi Penambahan Kompetensi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program Adaptasi dan Penambahan Kompetensi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Penghargaan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca


Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial