Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 112 Tahun 2023
Registrasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program Adaptasi dan Penambahan Kompetensi
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pasal 11 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri mengatur bahwa Surat Tanda Registrasi Adaptasi diperlukan bagi dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dalam melaksanakan praktik kedokteran selama mengikuti adaptasi.
bahwa Pasal 8 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri menyebutkan dalam hal hasil penilaian kompetensi pra adaptasi bagi dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri belum kompeten, dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri harus mengikuti penambahan kompetensi di bidang keilmuan kedokteran.
bahwa untuk perlindungan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan praktik kedokteran yang dilakukan dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diperlukan Surat Tanda Registrasi Adaptasi dan Surat Tanda Registrasi Penambahan Kompetensi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program Adaptasi dan Penambahan Kompetensi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023
Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022
Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2019
Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai