Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 110 Tahun 2022

Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip


Ditetapkan: 20 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Dokter dan Dokter Gigi harus mengikuti program internsip sebagai program yang tidak terpisahkan dari program sarjana dan profesi yang merupakan bagian dari penempatan wajib sementara;

  2. bahwa untuk melaksanakan program internsip secara tertib dan mampu mewujudkan kepastian hukum, diperlukan pengaturan registrasi bagi dokter dan dokter gigi yang akan melaksanakan program internsip;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, salah satu tugas dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;

  4. bahwa pengaturan mengenai registrasi dokter dan dokter gigi internsip yang sudah ada tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto


Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal


Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan