Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016

Seleksi Calon Hakim Agung


Ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2016
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 177
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Agung;

  2. bahwa Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan seleksi calon hakim agung sehingga perlu diganti;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan Guru Penggerak


Pelayanan Publik


Perlakuan Akuntansi Transaksi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam