Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2010

Formulir Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, Dan Pengambilalihan Saham


Ditetapkan: 20 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Formulir Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, Dan Pengambilalihan Saham;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra


Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan


Tenaga Harian Lepas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan