Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2013

Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pasal 25 ayat (I) huruf a Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada Komisi untuk menetapkan kebijakan tata kerja dan organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

  2. bahwa untuk mengetahui dengan jelas proses kerja dan alur tugas atau langkah-langkah yang harus dilakukan Kedeputian dan Kesekjenan agar tidak menimbulkan pertentangan maka perlu disusun Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) sesuai dengan Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures).

  3. bahwa Prosedur Operasi Baku atau Standard Operating Procedures (SOP) sebagaimana Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/01/XII/2008 tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga harus dicabut.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Provinsi


Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 246 Tahun 2022 tentang Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan yang Dimasukkan ke Dalam Wilayah Indonesia untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah