Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2018
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 692

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berhak memperoleh cuti bersama yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah;

  2. bahwa ketentuan terkait hak cuti bersama dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi tidak selaras dengan ketentuan hukum dan menimbulkan problematika terhadap hak cuti tahunan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan


Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Metro