Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015

Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1428
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Energi Nasional


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Penyusunan Laporan Tahunan Mengenai Keadaan Dan Perkembangan Kegiatan Usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pedagang Berjangka, Dan Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan/atau Dana Jaminan


Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia