Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang Indonesia dan penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam rangka peningkatan kelancaran arus barang ekspor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates), perlu mengatur ketentuan asal barang Indonesia dan ketentuan penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi