Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2021
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1367

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi serta mewujudkan tenaga kerja sektor antikorupsi yang kompeten, profesional, memiliki daya saing dan produktivitas, perlu diatur mengenai pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Antikorupsi;

  2. bahwa pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi pada sektor antikorupsi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal


Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian


Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri