Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi


Ditetapkan: 7 Desember 2021
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi serta mewujudkan tenaga kerja sektor antikorupsi yang kompeten, profesional, memiliki daya saing dan produktivitas, perlu diatur mengenai pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Antikorupsi;

  2. bahwa pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi pada sektor antikorupsi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024