Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pembela HAM memiliki kontribusi besar dalam perjuangan perlindungan dan pemajuan HAM serta membantu pemerintah untuk melakukan pemenuhan HAM, karena itu seharusnya menjadi kewajiban negara untuk membuat langkah-langkah memberikan perlindungan kepada Pembela HAM;
bahwa berbagai norma hukum yang berlaku sebenarnya telah memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM, namun dalam implementasinya, berbagai norma tersebut belum digunakan secara efektif;
bahwa dalam melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, Pembela HAM menjadi sangat rentan terhadap berbagai bentuk serangan atau pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya; ancaman, pelecehan, kriminalisasi, kekerasan, penculikan, bahkan sampai pembunuhan;
bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tujuan dibentuknya antara lain mengembangkan kondisi yang kondusif serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, namun sampai saat ini belum memiliki mekanisme yang memadai untuk merespons kasus-kasus ancaman, serangan, atau pelanggaran terhadap Pembela HAM;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024
Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 348.K/MG.03/DJM/2024
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Agustus 2024
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2023
Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kota Palembang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023
Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L