
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015
Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pembela HAM memiliki kontribusi besar dalam perjuangan perlindungan dan pemajuan HAM serta membantu pemerintah untuk melakukan pemenuhan HAM, karena itu seharusnya menjadi kewajiban negara untuk membuat langkah-langkah memberikan perlindungan kepada Pembela HAM;
bahwa berbagai norma hukum yang berlaku sebenarnya telah memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM, namun dalam implementasinya, berbagai norma tersebut belum digunakan secara efektif;
bahwa dalam melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, Pembela HAM menjadi sangat rentan terhadap berbagai bentuk serangan atau pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya; ancaman, pelecehan, kriminalisasi, kekerasan, penculikan, bahkan sampai pembunuhan;
bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tujuan dibentuknya antara lain mengembangkan kondisi yang kondusif serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, namun sampai saat ini belum memiliki mekanisme yang memadai untuk merespons kasus-kasus ancaman, serangan, atau pelanggaran terhadap Pembela HAM;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2023
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019
Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup