Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Ditetapkan: 25 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2015
Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024
Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021
Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2024
Pengalihan Akreditasi Delapan Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 113/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Terapi Intensif