Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 11 Januari 2024
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin perlindungan atas hak asasi pegawai, anggota, dan pihak lain yang berinteraksi dalam tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  2. bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pegawai dan anggota Komnas Hak Asasi Manusia, serta pihak lain yang berinteraksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu menyusun suatu peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna memberikan kepastian hukum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Administrasi Taruna Akademi Tentara Nasional Indonesia


Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri


Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi


Perubahan atas Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak