Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004

Rencana Kerja Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2004
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun dengan Undang-undang, sebagai wujud pengelolaan keuangan negara;

  3. bahwa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  4. bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023


Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya


Pertanggungan Jawab Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan