Rencana Kerja Pemerintah
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun dengan Undang-undang, sebagai wujud pengelolaan keuangan negara;
bahwa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2017
Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/33/PBI/2005
Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024