Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparatur negara yang bertugas melaksanakan pengamanan Pemilihan Umum selalu menggelar operasi pengamanan mulai tahap Kampanye sampai dengan pasca tahap Pengambilan Sumpah/Janji Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Republik Indonesia;
bahwa untuk memonitor dan mengendalikan seluruh kegiatan operasi guna mencapai hasil yang optimal oleh dan dari kesatuan kewilayahan, diperlukan suatu sistem pelaporan yang terintegritas dan seragam dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/4/PBI/2009
Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi