Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/PERMENTAN/PK.110/11/2015

Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 25 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1805
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa bahan pakan asal tumbuhan dapat dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila produksi di dalam negeri telah mencukupi;

  2. bahwa apabila produksi bahan pakan asal tumbuhan di dalam negeri belum mencukupi, pemenuhannya dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf


Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib


Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak