Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1258

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penataan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan organisasi unit pelaksana teknis Kementerian Perdagangan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman


Pengendalian Kecurangan


Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate


Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan