Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016

Kode Etik Anggota Komisi Informasi


Ditetapkan: 9 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Komisi Informasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan terbentuknya Komisi Informasi yang salah satu tugasnya menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;

  2. bahwa dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komisi Informasi wajib bersikap independen, memiliki integritas, adil dan bijaksana sebagai penilaian kinerja kepada masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Frailty-­Sarcopenia Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 lentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022 tentang Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis


Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik


Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing