Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2022

Penentuan Pasar Bersangkutan


Ditetapkan: 28 Desember 2022
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menentukan pasar bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diperlukan pedoman penentuan pasar bersangkutan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penentuan Pasar Bersangkutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian


Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Riset dan Inovasi Nasional


Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap III