Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2023

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2023
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif (BerAKHLAK) dan untuk menegakkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah


Pedoman Perencanaan Penyusunan Peraturan Gubernur


Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan