Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016

Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional


Ditetapkan pada tanggal 28 April 2016
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1582

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Pembinaan Kearsipan Nasional, Arsip Nasional Republik Indonesia perlu melibatkan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Badan Usaha Milik Negara dalam menggali dan mengembangkan potensi, inovasi dan kreatifitas bidang pengelolaan arsip;

  2. bahwa pembinaan kearsipan nasional dimaksud diwujudkan dalam bentuk Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame


Standar Nasional Sistem Pembayaran


Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024