Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 10 Tahun 2022

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 26 Desember 2022
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu ditetapkan Peraturan tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember


Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone