Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2025
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1986
Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp. 7.500,-
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
