Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2025
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/23/PADG/2019
Laporan Bank Umum Terintegrasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong
