Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi


Ditetapkan: 17 September 2018
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi;

  2. bahwa penugasan di luar struktur yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan turut berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, penyelenggaraan misi kemanusiaan, dan pemeliharaan perdamaian dunia melalui penugasan anggota di luar struktur organisasi pada kementerian/lembaga/badan/komisi/organisasi internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02.1/M-DAG/PER/1/2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil