Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan: 23 September 2024
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas


Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara


Program Revitalisasi Industri Gula Melalui Bantuan Langsung Mesin dan/atau Peralatan Pabrik Gula