Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2016

Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan: 27 Juni 2016
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama


Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau


Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan