Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016

Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Maret 2016
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
    Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan mempunyai tanggung jawab untuk menjamin tersedianya koleksi nasional yang lengkap dan menyimpan seluruh karya cetak dan karya rekam yang terbit di Indonesia dalam rangka melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;

  2. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Panduan Melaksanakan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi


Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air