Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015

Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan: 25 Maret 2015
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu adanya pengaturan mengenai disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia


Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian