Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simpang Samboja
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simpang Samboja.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023
Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 75/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Neurointervensi-Vaskular Dokter Spesialis Neurologi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri