Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara yang lebih efektif, efisien, dan menciptakan kepastian hukum dan sejalan dengan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
bahwa pengaturan mekanisme pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penanggung jawab usaha dan kegiatan dalam mengajukan persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022
Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Organisasi Bersifat Khusus di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2016
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017
Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota