Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2020
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kearsipan, Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Kearsipan LAPAN sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa untuk memberikan pedoman bagi satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dalam melaksanakan pengelolaan kearsipan untuk menciptakan kelancaran pengelolaan kearsipan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penatabukuan Manual di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut


Pencabutan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Petunjuk Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia


Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023