Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik Lembaga Administrasi Negara;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik Lembaga Administrasi Negara;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, maka perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2022
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai atau Pejabat Lain
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran