Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
Konsiderans
bahwa infrastruktur yang dibangun Pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat;
bahwa pada beberapa daerah di Indonesia, sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013
Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021
Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8.K/MB.01/MEM.B/2024
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009