Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018

Cap Keimigrasian


Ditetapkan pada tanggal 17 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1293
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa cap keimigrasian memiliki spesifikasi dan karakteristik tertentu yang mempresentasikan kegunaan, isi, bentuk, ukuran sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian, serta dibakukan dengan penempatannya dalam peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keimigrasian bagi orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, perlu melakukan penyesuaian Cap Keimigrasian;

  3. bahwa untuk memudahkan pengawasan keimigrasian perlu dilakukan perubahan tanda masuk dalam bentuk stiker untuk menampilkan data keimigrasian yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian;

  4. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Cap Keimigrasian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cap Keimigrasian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Penanggulangan Corona Virus Disease-19


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan


Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama dalam Pendidikan Vokasi