Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 99 Tahun 2020

Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Berkeunggulan


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2020
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin komplek harus didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, inovatif dan berintegritas.

  2. bahwa Sumber Daya Manusia yang profesional, inovatif dan berintegritas, dilakukan secara terencana, sistematis, sinergis, dan terkoordinasi dalam Sistem Manajemen Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri yang berkeunggulan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Berkeunggulan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang


Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Periode Tahun 2022-2026


Buku Petunjuk Teknis Penugasan Delegasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Dinas Luar Negeri


Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement