Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2013

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Juli 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2024
    Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah


Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil


Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan


Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Pelanggaran Internal atas Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Investigasi atas Prakarsa Sendiri, dan Pencegahan Maladministrasi