Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022

Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 25 Juli 2022
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan apresiasi terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, yang telah berprestasi dan/atau berjasa dalam mengembangkan dan memajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan penghargaan sesuai dengan kriteria dan bentuk penghargaan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Pembimbingan Peserta Didik Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan yang Melaksanakan Praktek Laut di Atas Kapal


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar


Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Pembangunan Sumber Daya Industri