Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2013

Pemeriksaan Kesehatan Berkala Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 803

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mendukung pelaksanaan tugas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diselenggarakan pemeriksaan kesehatan secara berkala;

  2. bahwa Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/775/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir kebutuhan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemeriksaan Kesehatan Berkala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas


Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang