Pemeriksaan Kesehatan Berkala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mendukung pelaksanaan tugas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diselenggarakan pemeriksaan kesehatan secara berkala;
bahwa Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/775/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir kebutuhan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemeriksaan Kesehatan Berkala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL43 Tahun 2024
Spesifikasi Teknis Kamera Closedcircuit Television (CCTV) dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver) di Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7021 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Batu Bara dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024
Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025