Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 1 Juli 2022
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan pakaian dinas yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan identitas satuan kerja/satuan fungsi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan lingkungan kerja;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, masih belum sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan lingkungan kerja pada fungsi lalu lintas, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib


Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter


Rencana Pengelolaan Perikanan Ikan Terbang


Batas Daerah Kabupaten Lahat dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan