Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2021

Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan


Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2021
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dibentuk unit organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kesatuan kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor terdapat unit organisasi tertentu yang belum beroperasional, sehingga diperlukan persyaratan dan tata cara pembentukannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah


Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi


Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana


Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran


Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016