Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Perubahan Peraturan:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa pemberian pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu disesuaikan dengan upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karier, dan batasan waktu pengabdian personel dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan periode, persyaratan dan prosedur, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 99.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2018
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir