Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2018

Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir


Ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 272

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa! 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasa! 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penetapan Nama Bandar Udara Pohuwato di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat