Rincian Data, Walidata, dan Produsen Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Data, Walidata, dan Produsen Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2023
Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 52 Tahun 2018
Kebijakan Penggunaan Instrumen Akreditasi Program Studi Sementara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014
Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat