Penomoran Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penomoran kendaraan bermotor yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian belum tertib, padahal penertiban penomoran tersebut sangat diperlukan dalam penegakan hukum;
bahwa sampai saat ini terdapat perbedaan penomoran kendaraan bermotor di tiap-tiap Kepolisian Daerah (Polda) dan serta adanya keterbatasan dari segi jumlah nomor yang tersedia dibanding dengan jumlah kendaraan yang akan didaftarkan;
bahwa pengembangan wilayah Provinsi mengakibatkan banyaknya permintaan Kode Wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai salah satu identifikasi dalam sistem penomoran kendaraan bermotor di wilayahnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penomoran Kendaraan Bermotor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.02/2020
Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 91 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004
Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016
Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah