Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2006

Penomoran Kendaraan Bermotor


Ditetapkan: 18 Mei 2006
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penomoran kendaraan bermotor yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian belum tertib, padahal penertiban penomoran tersebut sangat diperlukan dalam penegakan hukum;

  2. bahwa sampai saat ini terdapat perbedaan penomoran kendaraan bermotor di tiap-tiap Kepolisian Daerah (Polda) dan serta adanya keterbatasan dari segi jumlah nomor yang tersedia dibanding dengan jumlah kendaraan yang akan didaftarkan;

  3. bahwa pengembangan wilayah Provinsi mengakibatkan banyaknya permintaan Kode Wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai salah satu identifikasi dalam sistem penomoran kendaraan bermotor di wilayahnya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penomoran Kendaraan Bermotor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Perkreditan Rakyat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi


Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan


Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah