Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016

Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan: 21 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan Tahun 2023


Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya