Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2023

Statuta Akademi Kepolisian


Ditetapkan: 31 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan peran sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki serta menguasai ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan yang meliputi pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.

  2. bahwa Akademi Kepolisian merupakan lembaga pendidikan yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membentuk Perwira Pertama Polri yang berjiwa pemimpin, berkarakter bhayangkara, sehat jasmani dan rohani guna melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sehingga terpelihara keteraturan sosial.

  3. bahwa sesuai Pasal 60 ayat ( 5) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Perguruan Tinggi bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Statuta Akademi Kepolisian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024


Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia


Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Jasa Keuangan


Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal