Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberikan pedoman tentang administrasi dan tata kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di lingkungan Kepolisian, dan menetapkan Pengadaan Ruang Pelayanan Khusus;
bahwa untuk melaksanakan perintah Undang-Undang tersebut, di Mabes Polri dan sebagian kesatuan kewilayahan Polri telah dibentuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berdasarkan Surat Kapolri kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda No. Pol.: B/2070A/111/2007 tanggal 22 Agustus 2007 tentang Pengawakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memerintahkan pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memerintahkan penyediaan Ruang Pelayanan Khusus di Kantor Kepolisian;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut, untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas di Ruang Pelayanan Khusus perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2024
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar