Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan komponen pemerintahan negara, yang memiliki budaya disiplin dan tradisi organisasi yang wajib secara terus-menerus dipelihara dalam tatanan kehidupan organisasi;
bahwa salah satu budaya disiplin dan tradisi yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menyelenggarakan kegiatan Upacara yang menjadi ketetapan pemerintah dan kesatuan sehingga memerlukan pengaturan yang tegas dan jelas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 300/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti Subspesialis Disharmoni Dentokraniofasial Perawatan Khusus
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019
Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Kriteria Pihak tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Jasa Informasi Standardisasi yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Onkologi Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu