Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2007

Tata Naskah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2007 Nomor 17

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam rangka penyelenggaraan tata naskah perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Naskah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah


Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro


Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh melalui Jalur Pendidikan